Latar Belakang
Pendidikan sekarang masih sangat perlu diperhatikan, karena pendidikan di suatu Negara sangat menentukan kualitas Sumber Daya Manusia dimasa yang akan dating.
Sumberdaya manusia merupakan tulang punggung pembangunan bangsa,oleh sebab itu pemerintah melalui intansi terkait selalu berusaha untuk menigkatkan mutu pendidikan degan sungguh sunggu untuk menghasilkan perubahan dalam pendidikan yaitu perubahan yang lebih baik dan lebih bermutu.
Banyak hal yang sudah di lakukan oeh pemerintah dalam pendidikan, dalam hal ini diantaranya yaitu menentukan tujuan pendidikan, melengkapi sarana prasarana, membenahi infrasetruktur, meningkatkan ilmu dan wawasan para pendidik dengan kualifikasi pendidik serta meningkatkan kesejahteraan pendidik dengan melakukan sertifikasi guru,baik melalui jalur portofolio maupun melalui jalur pedidikan sertifikasi.Dan upaya pemerintah akan menaikan gaji guru sampai 100% dari gaji pokok. Hal diatas diupayakan oleh pemerintah sehingga di harapkan guru menjadi lebih prafesional dalam melaksanakan tugasnya memajukan anak bangsa.Sehingga ahirnya pendidikan yang bermutu di Negara
Batasan Masalah
Permasalahan dalam pendidikan sangat banyak dan komplek,tetapi dalam pembahasan pada makalah ini penulis hanya membahas tentang pengaruh guru yang professional terhadap mutu pendidikan di Negara
Tujuan dan Manfaat penulisan
Tujuan penulisan makalah ini sebagai syarat dalam mata kuliah Perdagogik Transformatif dan sebagai penambah wawasan dan pengetahuan terutama tentang guru yang professional pengaruhnya terhadap mutu oendidikan. Manfaatnya yaitu sebagai pedoman bagi guru sebagai orang yang berperan dan pelaksana serta ujuang tombak kemajuan pendidikan pada suatu Negara.
PEMBAHASAN
Dalam dunia pendidikan khususnya di Negara
Guru yang professional.
Profesional berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang.Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidkan akademis yang intensif.Jadi profesi adalag suatu pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu.Artinya pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Dapat dikatakan professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlihan, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi,(Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Profesi menunjukan lapangan khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam.Pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilkakukan oleh mereka karena tidak dapat memoeroleh pekerjaan lain ( Nana Sujana, 1988 dalam Usman,2008 ). Berdasarkan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu keahlian dan kewenangan dalam suatu jabatan tertyentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan,sikap dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Dengan demikian, profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang di tekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan.Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan ) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.( Kusnandar ,2007 ). Oleh karena itu guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang di persyaratkan untuk melakukan yugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi disini meliputi pengetahua, sikap dan ketrampilan professional baik yang bersifat pribadi, social maupun akademis.Menurut Surya ( 2005), guru yang professional akantercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode.Selain itu juga ditunjukan melalui tanggung jawab
nya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru yang professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tugasnya dengan tanggung jawab
sebagai guru dan peserta didik, orang tua,masyarakat,bangsa, negara dan agamanya. Dengan demikian guru masa depan tidak tampil lagi sebagai pengajar
(teacher),seperti fungsinya yang menonjol selama ini,tetapi beralih sebagai pelatih
(coach), pembimbing (counselor ), dan manager belajar ( learning manager ).Sementara itu menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran
Melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat.Pendidik berkewajiban : 1. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. 2. mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan. 3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi , dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang di buktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.Sementar itu kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi : 1. Kompetensi pedagogik, 2. Kompetensi kepribadian. 3. Kompetensi professional. 4 Kompetensi social.(PP 19 Tahun 2005 tentang standar Pendidikan ). Disamping itu guru harus mempunyai kemampuan dasar. Yang merupakan penjabaran dari empat kompetensi di atas. Kemampuan itu antara lain meliputi sebagai berikut :
Kemampuan menguasai bahan.
Kemampuan mengelola program belajar mengajar.
Kemampuan mengelola kelas dengan pengalaman belajar.
Kemampuan menggunakan media / sumber belajar.
Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan.
Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar.
Kemampuan menilai prestasi siswa
Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
- Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran
Sertifikasi Profesi Guru
Undang-undang guru dan dosen merupakan suatu ketetapan bahwa pendidik adalah pekerja profesianal, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban professional.Dengan ini diharapkan pendidika dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut, sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan maksimal.Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi akan mendapat sertifikat pendidik.sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah menjadi guru yang professional.Akan tetapi perlu di ketahui bahwa sertifikasi merupakan sarana atau instrument untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru. Sertifikasi bukan tujan , melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni keberadaan guru yang berkualitas, sehingga nantinya siap dan mampu untuk meningkatkan mutu pendidikan.Maka bagi pemerintah harus senantiasa mewaspadai kecenderungan tersebut.bahwa jangan sampai sertifikat menjadi tujuan. Akan tetapi tujuan utama bagi pendidik adalah kualitas. Sedangkan kualifikasi dan sertifikasi merupakan sarana untuk mencapai kualitas tersebut.
Hubungan Guru Profesional terhadap Pendidikan yang Bermutu.
Tenaga pendidik atau guru yang professional yaitu di buktikan dengan sertifikat pendidik,sertifikat diperoleh melalui proses sertifikas. Pertama dan skaligus utama sartifikasi merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan,bukan tujuan itu sendiri.Seperti yang telah dikemukakan diatas, perlu adanya kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas.Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktifitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas, ehingga benar-benar dalam pelaksanaanya seorang pendidik atau guru seluruh kegiatannya dan aktivitasnya hanya terfokus untuk meningkatkan mutu pendidikan denagn kata lain untuk mencerdaskan anak bangsa.Dengan menyadari hal tersebut maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat pendidik kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar secara terus menerusuntuk selalu meningkatkan kompetensinya. Yang nanti hasilnya untuk pencapaian kualitas dan mutu oendidikan.
Konsistensi dan ketegasan pemerintah selalu di perlukan untuk mengawasi dan mengontrol jalanya atau pelaksanaan proses pendidikan yang bermutu selain itu juga pembinaan guru harus berlangsung secara berjesinambungan,karena prinsip dasar adalah guru harus merupakan a learning person.(menurut Fasli Jalal,2007).dengan kata lain belajar sepantang hayat. Seagai guru yang professional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan status, karakter, kualitas dan profesionalitasnya sebagai guru Lebih lanjut Fasli Jalal berpendapat bahwa pendidikan bermutu memiliki kaitan kedepan (Forward linkage ) dan kaitan kebelakang (Bacckward linkage ). Forward linkage berupa bahwa pendidikan bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera.Sejarah perkembangan dan pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju,modern makmur dan sejahtera adalah bansa bangsa yang memiliki sistim pendidikan yang bermutu.Bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yaitu guru yang professional,sejahtera dan bermartabat..
PENUTUP
Kesimpulan
Profesionalisme guru adalah suatu yang sangat diperhatikan dan di utamakan, karena pendidikan tidak akan baik dan bermutu, apabila tenaga pendidiknya tidak professional.Dengan lahirnya guru yang professional dalam makna yang sesungguhnya maka diyakini tidak akan ada lagi melihat sebelah mata kepada profesi ini, dan efeknya adalah akan banyak para siswa pintar akan kembali secara sadar memilih profesi ini sebagai alternative karir mereka dimasa yang akan dating. Jadi menjadi guru yang professional itu menjadi suatu keharusan, karena keberadaan guru yang bermutu dan professional merupakan syarat mutlak hadirnya system dan praktek pendidikan yang berkualitas.
Saran
Kita sebagai pendidikharus dapat memahami dan melaksanakan tugas guru yang benar benar professional,upaya yang sungguh-sungguh perklu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang professional,sejahtera dan memiliki kompetensi.hal ini sarat mutlak untuk menciptakan system dan praktik pendidikan yang bermutu dan berkualitas, dimana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa.
Selamat dech atas terbentuknya blog. Moga bermanfaat.
BalasHapus(sunardi sungai lilin)